Kirasan.id – Menjelang Hari Raya, pengusaha atau pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No. M3/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan pada tahun 2022.
Pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya untuk memperoleh THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang.
Ia menjelaskan, mengenai pengenaan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran THR, telah disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR dapat berupa:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- Menghentikan sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi dan membekukan kegiatan usaha
Haiyani, dikutip dari Kompas, Sabtu (4 September 2022), mengatakan: “Pelaksanaan sanksi ini untuk memberikan pengusaha tidak patuh membayar THR secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.”
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja saat ini memiliki posko THR untuk melayani pertanyaan dan pengaduan terkait THR keagamaan. Pelayanan Posko THR Kemenaker dibuka mulai Jumat (4 Agustus 2022).
Postingan THR ini dapat diakses secara offline dan online. Untuk go live, posko THR dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan untuk konsultasi fisik dapat diakses di posko THR Kementerian Tenaga Kerja.
H-7 Idul Fitri THR adalah yang terbaru dibayar
Terkait pemberian THR, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, pelaku usaha harus menyediakannya 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. M3/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan pada tahun 2022.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (4 Agustus 2022).