KILASAN.id, Yogyakarta – Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik pada Idul Fitri 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah mengizinkan pegawai negeri sipil (ASN) untuk mudik ke kampung halaman selama Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang. hari libur.
Pada Kamis (14 April 2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar gembira bagi ASN secara langsung melalui keterangan tertulis yang dilansir Kilasan.id dari Kompas.com.
Menurut politisi PDIP, keputusan untuk mengizinkan ASN pulang tahun ini didasarkan pada keputusan Presiden Jokowi untuk mengizinkan orang pulang.
“Mengenai boleh tidaknya pegawai ASN pulang, pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan Idul Fitri di rumah dengan beberapa persyaratan perjalanan,” lapor Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (14). 2022).
“Dengan demikian, pegawai ASN juga boleh pulang, asalkan mematuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lain,” tegasnya.
Selain itu, Tjahjo juga memastikan ASN dapat mengambil cuti tahunan sekitar hari raya dan sebelum atau sesudah libur bersama Idul Fitri 2022, yang menurutnya sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) No. tahun 2022.
“SE mengizinkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” ujarnya.
“Karena cuti yang diberikan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktur Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga menteri tersebut, tanggal cuti bersama yakni 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 telah ditetapkan. Tjahjo juga menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.
Menurut dia, dalam rapat tingkat menteri yang diketuai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaji Effendi pada 1 April lalu, polisi dan Kementerian Perhubungan meminta agar pegawai negeri sipil diizinkan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama.
“Ini dirancang untuk membantu memecah proses padatnya kegiatan kembali ke sekolah pada saat libur Lebaran bersama,” kata Tjahjo. (satu
Kirasan.idBanda Lampung – Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin juga mengomentari sengketa tanah yang sedang berlangsung…
PT Pertamina kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tiga bahan bakar nonsubsidi. Jakarta,…
Lampung, KILISAN.id – Pengendara sepeda motor Suzuki Satria meninggal di rumah sakit setelah menabrak truk…
KILASAN.id, Lampung Di bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk mengamalkan puasa sunnah, seperti puasa Arafah,…
Mujali diketahui telah menderita tumor rahang selama lebih dari setahun dan harus menjalani operasi untuk…
Pesawaran Gedongtaaan Quarter Scouting mengadakan Musyawarah Cabang (Musran) pada Rabu (22/6/2022) di Aula RM 6…