KILASAN.id, Kalimantan Barat – Seorang remaja putri diperkosa selama lima tahun oleh ayah tirinya berinisial JN (45).
Kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu Kecamatan Boyan Tanjung Kalimantan Barat dan telah ditangkap polisi.
Selama lima tahun terakhir, korban telah diperkosa oleh JN berkali-kali, Dilihat dari pengakuan tersangka, ia telah diperkosa lebih dari 50 kali.
Saat melakukan aksinya, JN mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika aksinya terbongkar.
Yohanes Siregar, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Prancis mengatakan, korban ketakutan dengan ancaman tersebut dan memilih merahasiakan perbuatan ayah tirinya itu.
Prancis menjelaskan, menurut pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan sejak 2017, saat korban berusia 14 tahun, dan kini berusia 19 tahun.
Sebagian besar aksi pelaku dilakukan di rumah, dalam keadaan sepi.
Karena tidak tahan, lanjut France, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya sendiri.
“Kecabulan itu terungkap ketika korban memberi tahu saudara laki-lakinya, yang kemudian dilaporkan ke polisi,” kata French.
Atas perbuatannya, tersangka HN ditangkap berdasarkan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.